Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2014

AWASI DANA PEMBERDAYAAN PEDESAAN

    S etelah Undang -Undang Pemerintah Pedesaan Disyahkan , akan ada guliran dana untuk pembangunan Pedesaan sebesar 1 milyar pertahun .Dana sebesar ini akan bermanfaat apabila digunakan dengan benar dan transparan .Akan tetapi menjadi petaka apabila penggunaan nya tidak wajar dan banyak menggunakan akal-akalan .Agar supaya dana ini tepat guna dan tidak diselewengkan oleh oknum Kepala Desa atau Oknum Perangkat Desa, perlu pengawasan dari berbagai pihak ,seperti dari :LSM,PERS dan pegiat pegiat anti korupsi.Bahan kalau perlu , ada gerakan pengawasan dari para pemuda pedesaan setempat.     Gerakan pengawasan ini bukan berarti kita tidak percaya , bukan berarti kita seuzon bahwa akan terjadi penyelewengan ,tetapi merupakan "warning moral" , agar supaya Kepala Desa Atau Perangkat Desa menggunakan Anggaran itu dengan Ekstra hati hati. Jangan sampai ada Oknum Kepala Desa atau Oknum Perangkat Desa masuk penjara hanya karena menyelewengkan dana pedesaan tersebut.Dana...