KORUPTOR JANGAN HANYA DIMISKINKAN
KORUPSI ,adalah tindak pidana yang sudah cukup lama terjadi di Indonesia .Ibarat penyakit , sudah Kronis dan menyebarkan wabah kemana -mana .Coba kita kembali mengingat , semenjak Orde Baru sampai Orde Reformasi ini sudah berapa orang yang terseret kasus itu ? Sudah tak terhitung jumlahnya , dan terdiri dari berbagai kalangan . Kita menghargai berbagai Lembaga Pemberantas Korupsi yang pernah di bentuk di negeri ini , termasuk lembaga yang terakir , KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) ,telah bekerja sesuai yang diamanahkan undang undang .Gebrakan - gebrakan nya luar biasa , sehingga membuat gerah sementara pihak.
Sementara ini , ada wacana yang berkembang , untuk membuat efek jera para koruptor , akan di upayakan " Pemiskinan " .Upaya itu sangat baik dan bisa di tindak lanjuti , sehingga , begitu keluar dari penjara , koruptor tidak akan bisa menikmati hasil korupsinya.Tetapi , upaya "Pemiskinan " itu apakah akan mampu menekan orang lain untuk tidak melakukan korupsi ?Jawabannya belum tentu .Untuk itu ,selain mengupayakan " Pemiskinan " Juga perlu di pikirkan untuk menerapkan " Hukuman Tambahan "lain , yang dapat membuat efek jera bagi koruptor itu sendiri dan membuat orang lain takut untuk melakukannya.Tentu, agar bentuk "hukuman Tambahan " itu tidak melanggar hak azasi, harus dibuatkan aturan hukum nya terlebih dahulu .
Mengenai bentuk bentuk " Hukum Tambahan " itu banyak sekali , terutama bentuk "Hukum Tambahan Diluar Penjara " Yang bisa dilihat masyarakat umum."Hukum Tambahan " yang tidak bisa dilihat oleh masyarakat umum akan sia -sia saja diterapkan , karena tidak akan melihat bagaimana " Pahitnya " hukum tambahan itu. Apabila masyarakat umum , termasuk pejabat ,bisa melihat,pasti akan ngeri dan takut untuk melakukan korupsi .Sebab kalau ia melakukan korupsi , pasti akan mengalami hukuman serupa . Bukankah Tujuan penghukuman , disamping menghukum pelaku agar supaya jera , juga bertujuan untuk mencegah agar masyarakat lainnya tidak melakukan tindak pidana serupa? ( Eddy Sadewo /Pemerhati Hukum & Parlemen Indonesia - PHPI )
Komentar
Posting Komentar